Rabu, 23 Oktober 2024
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Oktober 2024
Muatan Pembelajaran :
1. Matematika : Pecahan
2. Bahasa Indonesia : Ekspresi diri Melalui Hobi
3. Pancasila : norma
Model pembelajaran : PBL, Ketrampilan proses
Media Pembelajaran : Video/PPT, Papan tulis, kertas, alat
tulis, dll
CP Matematika
Elemen Bilangan
Peserta didik dapat membandingkan dan mengurutkan berbagai pecahan termasuk pecahan campuran, melakukan operasi penjumlahan dan pengurangan pecahan, serta melakukan operasi perkalian dan pembagian pecahan dengan bilangan asli. Mereka dapat mengubah pecahan menjadi desimal, serta membandingkan dan mengurutkan bilangan desimal (satu angka di belakang koma)
CP BAHASA INDONESIA
ELEMEN MENULIS
Peserta didik mampu menulis teks eksplanasi, laporan, dan eksposisi persuasif dari gagasan, hasil pengamatan, pengalaman, dan imajinasi; menjelaskan hubungan kausalitas, serta menuangkan hasil pengamatan untuk meyakinkan pembaca. Peserta didik mampu
menggunakan kaidah kebahasaan dan kesastraan untuk menulis teks sesuai dengan konteks dan norma budaya; menggunakan kosakata baru yang memiliki makna denotatif, konotatif, dan kiasan. Peserta didik menyampaikan perasaan berdasarkan fakta, imajinasi (dari diri sendiri dan orang lain) secara indah dan menarik dalam bentuk prosa dan puisi dengan penggunaan kosakata secara kreatif.
CP PANCASILA
Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah dan bagian dari masyarakat;
Apa kabar anak sholih sholihah.........
- Imbuhan me- menjadi mem jika kata dasar dimulai dengan huruf p contoh me+pukul = memukul
- Imbuhan me- menjadi meng jika kata dasar dimulai dengan huruf k, g contoh me+kubur = mengubur dan me+gali = menggali.
- Imbuhan me- menjadi men jika kata dasar dimulai dengan huruf c contoh me+catat = mencatat.
- Imbuhan me- tidak berubah jika kata dasar dimulai dengan huruf m contoh me+makan = memakan.
- Imbuhan me- mengubah kata dasar dengan awalan t menjadi n jika mendapat imbuhan me- contoh me+tikung = menikung.
No. | Kata Berimbuhan me- | Kata Dasar | Makna |
---|---|---|---|
1. | memotong | potong | Melakukan suatu pekerjaan |
2. | menempel | Melakukan suatu pekerjaan | |
3. | menggambar | Melakukan suatu pekerjaan | |
4. | membuat | Melakukan suatu pekerjaan | |
5. | menjiplak | Melakukan suatu pekerjaan | |
6. | melihat | Melakukan suatu pekerjaan | |
7. | menarik | Melakukan suatu pekerjaan | |
8. | memotret | Mengerjakan sesuatu dengan alat |
- Biasanya berbentuk tidak tertulis;
- Bersifat mengingat dan memiliki sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggaranya;
- Merupakan hasil dari permufakatan para anggota masyarakat;
- Wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat;
- Bersifat dinamis, artinya dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat.
- Kewajiban melaksanakan beribadah.
- Menjauhi larangan, seperti membunuh, mencaci, menyakiti diri sendiri dan orang lain, menghina, mencuri, memfitnah, berjudi, meminum-minuman keras, menipu, dan sebagainya.
- Melaksanakan anjuran, seperti berbagi harta berupa sumbangan, membantu fakir miskin, memelihara tali persaudaraan, memelihara lingkungan, dan lainnya, tidak membantah terhadap orang tua, dan sebagainya.
- Berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain.
- Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
- Tidak menghina maupun mencela orang lain.
- Kita harus berlaku jujur;
- Jangan membuat kegaduhan dalam kehidupan masyarakat;
- Tidak melakukan penipuan;
- Jauhi sifat bohong terhadap diri sendiri atau orang lain;
- Menghargai dan menghormati orang lain;
- Berlaku adil dan berbuat baik terhadap sesama;
- Berlaku jujur dan benar, dan lainnya.
- Bertutur kata yang sopan dengan tidak menyakiti yang lain.
- Memohon izin untuk memasuki rumah orang lain.
- Menghormati orang tua.
- Memberikan kesempatan untuk duduk kepada orang tua, atau orang sakit, dan lainnya ketika di kendaraan umum.
- Menghormati guru dan lainnya.
- Tidak berkata kasar dan membentak orang tua.
- Menaati perintah kedua orang tua.
- Tidak memaksakan keinginan pada orang yang lebih tua.
- Berbicara sopan dan baik kepada orang yang lebih tua.
- Melakukan penganiayaan kepada orang lain diancam hukuman terdapat dalam KUHP.
- Melakukan penipuan dalam proses jual beli, apapun barang dan jenisnya diancam dalam KUHP.
- Pembunuh diancam dengan hukuman yang sesuai yang terdapat dalam KUHP dan sebagainya.
- Menaati rambut lalu lintas. Jika melanggar sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda.
- Membayar pajak tepat waktu. Jika melanggar sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda.
Komentar
Posting Komentar