Rabu, 23 Oktober 2024

 


Hari/Tanggal                              : Rabu, 23 Oktober 2024

Muatan  Pembelajaran              :  

1. Matematika                   : Pecahan

2. Bahasa Indonesia         : Ekspresi diri Melalui Hobi

3. Pancasila                       : norma

Model pembelajaran        : PBL, Ketrampilan proses

Media Pembelajaran        : Video/PPT, Papan tulis, kertas, alat 

                                               tulis, dll                                        

CP Matematika

Elemen Bilangan

Peserta didik dapat membandingkan dan mengurutkan berbagai pecahan termasuk pecahan campuran, melakukan operasi penjumlahan dan pengurangan pecahan, serta melakukan operasi perkalian dan pembagian pecahan dengan bilangan asli. Mereka dapat mengubah pecahan menjadi desimal, serta membandingkan dan mengurutkan bilangan desimal (satu angka di belakang koma)


CP BAHASA INDONESIA 

ELEMEN MENULIS

Peserta didik mampu menulis teks eksplanasi, laporan, dan eksposisi persuasif dari gagasan, hasil pengamatan, pengalaman, dan imajinasi; menjelaskan hubungan kausalitas, serta menuangkan hasil pengamatan untuk meyakinkan pembaca. Peserta didik mampu

menggunakan kaidah kebahasaan dan kesastraan untuk menulis teks sesuai dengan konteks dan norma budaya; menggunakan kosakata baru yang memiliki makna denotatif, konotatif, dan kiasan. Peserta didik menyampaikan perasaan berdasarkan fakta, imajinasi (dari diri sendiri dan orang lain) secara indah dan menarik dalam  bentuk prosa dan puisi dengan penggunaan kosakata secara kreatif.


CP PANCASILA

Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah dan bagian dari masyarakat;

Apa kabar anak sholih sholihah.........

semoga anak-anak bu guru dalam keadaan sehat wal'afiyah ....
    Hari ini kita akan kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan tujuan pembelajaran anak-anak dapat menyelesaikan operasi hitung pecahan ( penjumlahan pecahan), mengenal imbuhan me-, -kan, dan lah dan mengidentifikasi jenis norma.


   MATEMATIKA
                              
Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Berpenyebut Sama




Ayo Berlatih!
Setelah menyimak video di atas sekarang mari kita mencoba sejauh mana pemahaman materi yang sudah disampaikan
1. kerjakan soal 1-4 berikut dengan benar!



5. Kerjakan no 5-7 berikut!

8. Perhatikan soal berikut!
9. 
Bacalah soal berikut dengan saksama, lalu kerjakan dengan benar!
.Sebuah taman kota, 4/6 luas tanah ditanami bunga mawar dan 1/6 luas lainnya ditanami bunga melati. Berapa total bagian tanah yang ditanami bunga?

10. Vina mempunyai seutas tali masing-masing panjangnya 2 meter. Kemudian tali itu dipotong sebanyak 1/4 meter. Panjang sisa tali Vina adalah... meter


BAHASA INDONESIA 

Imbuhan me-, - kan dan lah




     Imbuhan Me
     Imbuhan me- adalah awalan yang membentuk kata dasar menjadi kata kerja. Imbuhan me dapat berubah-ubah bentuknya sesuai dengan kata dasarnya, yaitu menjadi mem, men, meny, meng, dan menge. Fungsi utama awalan me adalah membentuk kata kerja baik transitif maupun intransitif.

    Beberapa makna imbuhan me- adalah sebagai berikut.

a. Melakukan suatu pekerjaan
Contoh: membaca, melukis, menggambar, memasak, menulis

b. Membentuk atau menjadikan sesuatu
Contoh: membeku, mendidih, mengecil

c. Mengerjakan sesuatu dengan alat
Contoh: menggunting, mencangkul, memblender

    
Perhatikan bahwa terdapat penyesuaian jika kita menggabungkan kata dasar dan awalan me-. 
  1. Imbuhan me- menjadi mem jika kata dasar dimulai dengan huruf p contoh me+pukul = memukul
  2. Imbuhan me- menjadi meng jika kata dasar dimulai dengan huruf k, g contoh me+kubur = mengubur dan me+gali = menggali.
  3. Imbuhan me- menjadi men jika kata dasar dimulai dengan huruf c contoh me+catat = mencatat.
  4. Imbuhan me- tidak berubah jika kata dasar dimulai dengan huruf m contoh me+makan = memakan.
  5. Imbuhan me- mengubah kata dasar dengan awalan t menjadi n jika mendapat imbuhan me- contoh me+tikung = menikung.


Latihan
 Salinlah tabel ini pada buku kalian dan lanjutkan mengisinya. Nomor satu pada tabel dibuat sebagai contoh.
No.Kata Berimbuhan me-Kata DasarMakna
1.memotongpotongMelakukan suatu pekerjaan
2.menempel
Melakukan suatu pekerjaan
3.menggambar
Melakukan suatu pekerjaan
4.membuat
Melakukan suatu pekerjaan
5.menjiplak
Melakukan suatu pekerjaan
6.melihat
Melakukan suatu pekerjaan
7.menarik
Melakukan suatu pekerjaan
8.memotret
Mengerjakan sesuatu dengan alat



PENDIDIKAN  PANCASILA

A. Hakikat Norma
1. Makna Norma
Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman, baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sederhana, norma dapat diartikan sebagai kaidah atau ketentuan yang harus dipedomani oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Beberapa ciri yang melekat pada norma yang ada dalam masyarakat setelah menyimak karekteristik yang dikemukakan di atas, diantaranya:
  1. Biasanya berbentuk tidak tertulis;
  2. Bersifat mengingat dan memiliki sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggaranya;
  3. Merupakan hasil dari permufakatan para anggota masyarakat;
  4. Wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat;
  5. Bersifat dinamis, artinya dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat.

2. Klasifikasi Norma
Terdapat beberapa norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dilihat dari sumber dan sanksinya, antara lain:

a. Norma Agama
Norma agama, adalah kaidah-kaidah atau pengaturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima dari sang Kholik (pencipta) kepada manusia sebagai mahluk (yang diciptakaan) sebagai pedoman baik itu sebagai perintah, larangan atau anjuran lainnya. Norma ini dimaksudkan untuk mencapai kesucian hidup beriman dan sanksinya berasal dari yang maha kuasa. Contoh norma agama ini, diantaranya sebagai berikut:
  • Kewajiban melaksanakan beribadah.
  • Menjauhi larangan, seperti membunuh, mencaci, menyakiti diri sendiri dan orang lain, menghina, mencuri, memfitnah, berjudi, meminum-minuman keras, menipu, dan sebagainya.
  • Melaksanakan anjuran, seperti berbagi harta berupa sumbangan, membantu fakir miskin, memelihara tali persaudaraan, memelihara lingkungan, dan lainnya, tidak membantah terhadap orang tua, dan sebagainya.
  • Berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain.
  • Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  • Tidak menghina maupun mencela orang lain.

b. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan, yaitu norma yang lahir dari hati nurani manusia. Setiap manusia memiliki hati nurani yang merupakan pembeda dari mahluk-mahluk lain ciptaan yang Maha Kuasa. Norma kesusilaan ini sama dengan moral atau akhlak. Norma ini lahir untuk menjaga kesucian atau kebersihan hati nurani serta akhlaq. Adapun sanksinya bagi pelanggar adalah berupa sanksi moral yang lahir dari hati nurani itu sendiri, biasanya berupa penyesalan. Di antara norma kesusilaan yang nampak dalam kehidupan masyarakat, antara lain:
  • Kita harus berlaku jujur;
  • Jangan membuat kegaduhan dalam kehidupan masyarakat;
  • Tidak melakukan penipuan;
  • Jauhi sifat bohong terhadap diri sendiri atau orang lain;
  • Menghargai dan menghormati orang lain;
  • Berlaku adil dan berbuat baik terhadap sesama;
  • Berlaku jujur dan benar, dan lainnya.

c. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan, yaitu ketentuan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan. Norma ini biasanya berupa kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Contoh norma ini, di antaranya sebagai berikut:
  • Bertutur kata yang sopan dengan tidak menyakiti yang lain.
  • Memohon izin untuk memasuki rumah orang lain.
  • Menghormati orang tua.
  • Memberikan kesempatan untuk duduk kepada orang tua, atau orang sakit, dan lainnya ketika di kendaraan umum.
  • Menghormati guru dan lainnya.
  • Tidak berkata kasar dan membentak orang tua.
  • Menaati perintah kedua orang tua.
  • Tidak memaksakan keinginan pada orang yang lebih tua.
  • Berbicara sopan dan baik kepada orang yang lebih tua.
Norma
d. Norma Hukum
Norma Hukum, merupakan ketentuan yang dibuat atau ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang membuat ketentuan tersebut. Norma hukum dibuat untuk mengatur pergaulan manusia untuk mencapai ketertiban dan kedamaian. Setiap manusia dipaksa untuk mematuhi norma hukum, serta diancam diberikan sanksi/hukuman apabila melanggar norma tersebut. Contoh norma ini, di antaranya sebagai berikut:
  • Melakukan penganiayaan kepada orang lain diancam hukuman terdapat dalam KUHP.
  • Melakukan penipuan dalam proses jual beli, apapun barang dan jenisnya diancam dalam KUHP. 
  • Pembunuh diancam dengan hukuman yang sesuai yang terdapat dalam KUHP dan sebagainya.
  • Menaati rambut lalu lintas. Jika melanggar sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda.
  • Membayar pajak tepat waktu. Jika melanggar  sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda.



Kesimpulan
Alhamdulillah kegiatan belajar hari ini berjalan dengan lancar, peserta didik dapat memhami materi operasi hitung pecahan dengan baik. Namun masih terdapat 4 peserta didik yang masih perlu bimbingan karena mendapat nilai di bawah KKTP.







   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selasa, 19 Maret 2024

Jumat, 17 Mei 2024

Kamis, 16 Mei 2024