Rangkuman

Senin, 2 Maret 2020
Mengenal Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sendiri


  • Kepala desa merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. 
  • Perangkat desa adalah sekretaris desa atau perangkat desa lainnya yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  • Kelurahan adalah wilayah kerja lurah yang mana sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan.
  • Wilayah kecamatan meliputi beberapa desa/kelurahan.
  • Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  • Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian camat dilakukan oleh bupati atas usul sekretaris daerah.
  • Perangkat kecamatan terdiri atas camat, sekretaris camat, seksi- seksi dan jabatan fungsional.
  • Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.
  • Seksi-seksi yang berada di lingkungan kecamatan bertugas menbantu camat dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkungan kecamatan.
  • Tugas seorang camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.


  Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota,  dan Provinsi Sendiri 


  • Kabupaten/kota merupakan wilayah otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi, dimana kabupaten dipimpin oleh kepala daerah yang disebut bupati. Sedangkan, kota dipimpin oleh seorang kepala daerah yang disebut walikota.
  • DPRD berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah yang merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila.
  • DPRD memiliki fungsi  legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Perangkat kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah, sekretariat DPRD, sekretariat daerah, dinas-dinas, badan-badan, dan kantor- kantor.
  • Sekretariat DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki hak, antara lain: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota dan hanya diberikan otonomi secara terbatas.
  • Provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut gubernur. Dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
  • DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Perangkat daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah Provinsi dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi.


Bab 3 Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita

  • Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.
  • Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dbantu oleh wakil presiden dan para menteri.
  • Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Kekuasaan eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyeleng- garakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selasa, 19 Maret 2024

Rabu, 20 Maret 2024

Senin, 29 April 2024