Jumat, 14 April 2023 ( PKN )

 

Mata Pelajaran     PKN

 Materi                 :  Lembaga Negara


Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

  1. Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan negara.
  2. Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
  3. Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap undang-undang).
  4. MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
  5. MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif.
  6. Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan DPR kepada MPR.
  7. MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
  8. Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3   orang diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selasa, 19 Maret 2024

Rabu, 20 Maret 2024

Senin, 29 April 2024